November 22, 2008

PELAKSANAAN TAX PLANNING DAN SELF ASSESMENT SYSTEM


ABSTRAK

Tax Planning merupakan bagian dari manajemen pajak. Pembahasan selanjutnya difokuskan dalam manajemen pajak. Sejalan dengan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, maka diperlukan peran dari aparat pajak untuk memperlancar pelaksanaan self assessment system. Dengan self assessment system maka wajib pajak bisa melakukan tax planning untuk meminimalkan beban pajak. Penelitian sebelumnya dilakukan oleh Theresia Woro Damayanti, 2003 pada Wajib Pajak Badan Salatiga menyimpulkan bahwa pelaksanaan Self Assesment System belum sepenuhnya dipahami oleh wajib pajak. Fungsi membayar dan fungsi melaporkan telah terlaksana cukup baik, namun untuk fungsi menghitung terlaksana secara maksimal.
Dalam penelitian ini ditemukan hasil yang berbeda, yaitu fungsi menghitung dan membayar serta melapor sudah berjalan cukup baik walau belum optimal. Hal ini berarti pemberdayaan wajib pajak yang merupakan tujuan dari self assessment system belum terlaksana secara optimal. Wajib pajak sangat mengharapkan adanya pelatihan mengenai manajemen pajak yang bisa diterapkan dalam usaha wajib pajak. Semua itu tentunya untuk mendukung pelaksanaan Self Assesment System.
Peningkatan wajib pajak efektif tentunya sangat terkait dengan trilogy pajak (hitung, setor, lapor) serta penyuluhan dan pelayanan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak disamping meningkatnya kesadaran wajib pajak. Disini tentunya selain kesadaran dari wajib pajak, sikap kooperatif dari pihak Fiskus sangat berperan.

Kata Kunci : self assessment system, Wajib Pajak, manajemen pajak

Tidak ada komentar:

Materi Manajemen Keuangan

Silahkan materi manajemen keuangan berupa video PPT di download di link berikut ini: (lakukan slide show untuk memutar video). https://bit.l...